SURABAYA (RadarJatim.id) – Koptu Bah Ady Purnomo Wijaya (42) asal Situbondo warga Bangkalan Madura. Diadili oleh Pengadilan Militer (Dilmilti) III 12 Surabaya. Dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Ijin Cerai (SIC). Istri terdakwa JI merasa dirugikan dengan keputusan sepihak, tanpa persetujuannya. Akibatnya, terdakwa dilaporkan ke Pengadilan Militer III 12 Surabaya. JI mengaku, sudah sering di dzolimi […]
Artikel Pengadilan Militer Surabaya Adili Warga Madura, Dugaan Palsukan SIC pertama kali tampil pada Radar Jatim.
https://ouo.io/TIEOfx4